do U think it,,

December 4, 2008

DEMOKRATISASI PESANTREN; SEBUAH IDE

Semua orang sudah tahu jawabannya, ketika sebuah pertanyaan muncul: dimanakah tempat yang didalamnyaterdapat ratusan bahkan ribuan orang tinggal di dalam sebuah komunita institusi yang biasanya (dibatasi) oleh pagar yang tinggi. institusi tersebut biasanya terbagi menjadi beberapa komplek, di setiap komplek terdapat beberapa kamar yang setiap kamar ditempati oleh 15 sampai 20 orang. Institusi ini terdapat banyak sekali jumlahnya di indonesia?. Gamabaran yang saya berikan tadi adalah insitusi dalam skala besar. Namun, berapapun jumlah orang yang tinggal di dalamnya, ada satu kekhasan yang dimiliki oleh institusi tersebut yang membedakannya dengan Lembaga Pemasyarakatan. Kekhasan tersebut adalah model hirearki kepemimpinannya yang berbentuk monarki kekuasaan dengan segala fasilitasnya adalah milik sang penguasa institusi tersebut.
Pesantren – bagi sebagian dari kita – tidak menjadi lagi menjadi istilah yang asing. Nah, beberapa ciri yang saya sampaikan di atas, jika saya klasifikasikan termasuk dilihat dari perspektif fisik pesantren. Tentunya masih banyak ciri-ciri fisik yang dimiliki oleh sebuah pesantren. Hal ini belum, jika kemudian nantinya pesantren dibagi lagi menjadi berbagai jenis. Namun, dalam diskusi ini, saya tidak akan membahas lebih jauh apa sajakah kekhasan-kekhasan pesantren tersebut. Namun, Satu hal yang kemudian menarik perhatian saya adalah bentuk pemerintahan (jika memang dikatakan seperti itu) yang terdapat dalam msayorits pesantren. Yaitu sistem monarki absolut. Atau ada beberapa yang bersistem oligarki (yang sebenarnya, substansi kedua hal itu sama saja. Perbedaan hanya terdapat pada kuantitas penguasanya). Jika dirunut dari akar genealogisnya, sistem yang dianut oleh beberapa pesantren di indonesia ini menjadi begitu menarik untuk dibahas. Seperti yang kita ketahui bahwa pondok pesantren mempunyai kiprah yang sungguh besar dalam percaturan perjalanan kehidupan bangsa indonesia. Bahkan, jauh sebelum negara indonesia diproklamirkan, pondok pesantren telah menunjukan andilnya dalam perjuangan mengusir penjajah. Beberapa tokoh perjuangan merebut kemerdekaan yang kita kenal juga sebagai tokoh-tokoh pesantren mewarnaiharumnya nama-nama pahlawan bangsa indonesia. Contoh: pangeran diponegoro, KH. Ahmad Dahlan. KH Hasyim Asy’ari, dll.
Pada zaman penjajahan dahulu, selain sebagai basis perlawanan terhadap kompeni, pesantren juga melaksanakan tugas awalnya yaitu mengajarkan ilmu-ilmu agama kepda masyarakat Indonesia. Karena juga berperan sebagai basis perlawanan terhadap penjajahn, maka acapkali pihak penjajah belanda selalu berusaha menghancurkan pesantren, baik itu lewat jalur fisik, maupun politik (seperti yang kita kenal, kompeni dengan devide et impera) Jika kemudian dikaitkan dengan model pemerintahannya yang seperti itu. Maka kita akan menemukan benang merah antara urgensi dari model pemerintahan tersebut dengan keadaan pada saat itu. Pesantren dalam lingkup khususnya dan masyarakat yang mengikutinya dalam lingkup luas pada saat itu membutuhkan seorang tokoh kharismatik yang bisa “diandalkan” ketika orang biasa sudah tidak sanggup lagi melakukannya. Tokoh kharismtik itu haruslah bisa diidentikan sebagai seorang kekasih Tuhan yang mempunyai banyak keajaiban-keajaiban yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Perasaan seperti ini melanda hampir semua penduduk negeri pada saat itu. hal ini wajar, karena pada saat itu keadaan penduduk indonesia sangatlah tertekan, tidak ada yang membela mereka dan tak ada hal-hal besar yang dapat mereka lakukan. Karena memang tak ada modal yang mereka punyai. Maka perasaan membutuhkan tokoh kharismatik itulah yang kemudian muncul. Supaya kemudian mereka bisa mendukung segala tindakan tokoh kharismatik tersebut. Keberadaan perasaan ini bisa dibuktikan dengan kevakuman perlawanan rakyat jelata setelah pemimpin atau tokoh kharismatik mereka tertangkap atau terbunuh. Contoh; perlawanan pangeran diponegoro yang akhirnya berhenti setelah pangeran diponegoro dan abdi-abdinya tertangkap oleh kompeni.
Maka kemudian, sistem ini terus berlanjut hingga zaman sekarang. Kekharismatikan pendiri sebuah pondok pesantren karena aturan main sistem yang digunakan maka haruslah diteruskan oleh keluarga pendiri tersebut. Dalam perkembangannya, sistem ini tidak bisa tertolak untuk menimbulkan beberapa pematenan jargon-jargon yang berkembang dalam pondok. Beberapa jargon tersebut, mengakar kuat tidak hanya dalam tubuh keluarga founding father tersebut tapi juga dalam sanubari santrinya sendiri. Diantaranya adalah; kekuasaan sistem yang sepenuhnya ditangan sang kyai sebagai pemimpin dan keluarganya yang menjadi “orang dekat” kyai tersebut, kekuasaan tersebut bersifat turun temurun, tidak ada “yang lebih tinggi” dari kekuasaan tersebut dalam lingkup pesantren itu, dan sistem hukum yang berlaku dalam pesantren tersebut merupakan hak preogratif dari sang kyai atau dengan beberapa masukan dari keluaraganya yang mana hukum tersebut mempunyai ciri yang khas, yaitu banyak hukum yang jauh masuk dalam kehidupan pribadi santrinya. Dalam artian kebanyakan hukum-hukum tersebut lebih bersifat membentuk dari pada membangun. Untuk hal yang terakhir ini, ada beberapa hipotesa-hipotesa alasan yang dapat saya kemukakan jika dilihat dari perspektif kenapa system itu masih dipertahankan. Model system monarki yang digunakan dalam kepesantrenan pada dasarnya membutuhkan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi berlangsungnya hegemoninya terhadap pengikut pesantren tersebut. Hal ini dikarenakan satu-satunya alasan kenapa pesantren masih berdiri adalah mendarahdagingnya sugesti pengikut pesantren tersebut terhadap kekharismatikan si pendiri pesantren itu, yang mau tak mau – jika generasi selanjutnya dari sang pendiri tersebut ingin tetap eksis dengan keberadaannya sebagai yang berkharismatik – satu-satunya jalan adalah dengan mempertahankan sugesti kharismatik di mata pengikut pesantren mereka. Hal ini kemudian dilaksanakan dengan memanfaatkan keberadaan pesantren sendiri sebagai religion central bagi pengikut mereka, baik santri atau penduduk sekitar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pada dasarnya pesantren sendiri adalah institusi yang berorientasi kepada religiusitas. Yang mana, agama adalah urusan pribadi bagi setiap orang. Dengan mempunyai kedok agama, maka pembuat system bisa dengan mudah masuk ke kehidupan pribadi pengikutnya. Disinilah kemudian proses pengkristalan kekharismatikan itu dimulai. Beberapa hal yang mungkin, itu demi kepentingan si pembuat system dijadikan hukum-hukum yang diterapkan bagi pengikut-pengikutnya. Hukum-hukum itu, kemudian begitu mudahnya menjadi doktrin/jargon yang dipegangi kuat-kuat oleh pengikut-pengikut mereka, karena sudah adanya keberadaan sugesti sejak awal. Dan untuk memperkuat pengaruhnya, kemudian doktrin-doktrin itupun dimasukan dalam jargon “agama” oleh pembuat system tersebut. salah satu produknya adalah kitab yang dikenal dengan nama Ta’lim Al Muta’alim.
Pengikut, baik santri ataupun masyarakat, tidak mempunyai hak sedikitpun untuk ikut memberikan kontribusinya dalam membuat keputusan tersebut, hal ini wajar, dengan ketersediaan tempat bagi non-pembuat system, maka hegemoni mereka sedikit demi sedikit akan terkikis. Singkatnya, yang kemudian terjadi adalah, penetapan kebenaran suatu hukum dari satu arah tanpa mengindahkan kepentingan dan pendapat dari wajib hukum itu sendiri. Dan jika suatu aturan dibuat dengan model seperti ini, maka probabilitas-probabilitas untuk terjadinya ketidakadilan menjadi besar. Namun, ironisnya si wajib hukum sendiri tidak menunjukan tindakan selayaknya si wajib hukum yang menerima ketidakadilan. Hal ini – seperti yang telah saya utarakan di atas – dikarenakan begitu besarnya sugesti kesakralan dari hegemoni sang pembuat system. Yang dilakukan oleh si wajib hukum kemudian hanyalah mensakralkan petuah-petuah dari si pembuat hukum dan menerimanya sebagai bentuk pengabdian terhadap guru.
Yang kemudian ingin saya katakan adalah, walaupun tradisi monarki sudah mendarah daging dalam lingkungan pesantren, namun, bukan menjadi suatu kesalahan jika di kemudian hari ada beberapa pihak yang mencoba, selangkah demi selangkah untuk membawa pesantren menjadi institusi yang lebih demokratis, selain karena keurgensian dari system monarki yang sudah hilang, juga karena saat ini system yang lebih cocok – tentunya dengan berbagai pertimbangan adalah system demokrasi.

Oleh: Ahmad Shilahuddin
Penulis Adalah Mahasiswa Semester I
Prodi KIF Jurusan AS Fakultas Syari’ah
IAIN Walisongo, Semarang

another side,,

November 15, 2008

Al Qur’an, tentu saja seperti yang kita imani sebagai umat islam, adalah wahyu Allah yang dengannya manusia bisa berpedoman agar selamat di dunia dan di akhirat. Dengan kata lain, Al Qur’an mempunyai sifat dasar yaitu mengajak manusia ke dalam kebaikan dan menjauhkannya dari kemungkaran. yang dalam konsep Islam disebut Amr Al Ma’ruf Wa Annahyu ‘An Almunkar. Maka, secara otomatis, segala pembahasan yang terdapat dalam Al Qur’an mencakup semua aspek kehidupan manusia. Permasalahan yang kemudian muncul adalah cara Allah menyampaikan wahyunya yang bersifat mujmal, di mana dalam Al Qur’an, Allah tidak secara langsung masuk dalam sebuah particularly case, namun hanya memberikan beberapa pernyataan-pernyataan global yang terkait dengan aspek kasus tersebut . Hal ini berimbas pada terbukanya ruang ijtihad bagi para ulama terhadap teks-teks tersebut. Maka dengan terbukanya pintu ijtihad tersebut, perbedaan penafsiran pun sudah barang tentu akan terjadi. Hal ini sangat mungkin karena suatu penafsiran dari seorang ahli tafsir sangat tergantung pada; tingkat intelegensitas ahli tafsir tersebut, metode tafsir yang digunakan, dan keadaan sosio-historis dari ahli tafsir tersebut. Beberapa nama ahli tafsir sudah bukan nama yang asing terdengar di telinga kita. Ambilah contoh, Imam Al Maraghi, Imam Ibn Katsir, Imam Rasyid Ridha dll. Kesemuanya itu adalah nama-nama para ahli tafsir yang berasal dari masa kejayaan peradaban islam.
Berbincang mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil penafsiran, sungguh menarik jika kita lebih mengkhususkan diri ke satu bagian, yaitu metode penafsiran. Hal ini menjadi menarik karena – menurut saya – faktor ini merupakan kunci pokok terwujudnya suatu hasil penafsiran dan perbedaan hasil penafsiran. Beberapa istilah metode penafsiran tentunya pernah terlintas dalam telinga kita, tafsir birra’yi, tafsir bil ma’tsur, tafsir tematik, tafsir mujmal, tafsir hermeneutik tafsir maudhu’y, tahlily dan beberapa istilah metode-metode lain yang tentunya juga berbeda cara kerjanya. Sebenarnya ada satu metode tafsir yang sangat menarik untuk di bahas yaitu metode tafsir yang mendudukan Al Qur’an dalam kerangka jender atau dengan istilah ringkasnya tafsir feminis. Mendengar kata feminis tentunya pikiran kita akan langsung tersinkronkan dengan berbagai permasalahan persamaan jender yang sedang marak akhir-akhir ini. Maka, dalam makalah ini saya akan mencoba untuk membahas tentang metode tafsir ini. Apakah pengertiannya? Darimanakah metode ini bermuara? Siapakah pengembangnya? Bagaimana sistem kerjanya? Dan tentu saja, bagaimana pendapat beberapa ulama dengan model tafsir ini? Sesuatu yang menjadikan metode ini menarik untuk dibahas adalah kemiripan metode tafsir ini dengan ala-ala metode tafsir yang digunakan oleh para feminis barat dalam menafsiri kitab Bible dan orientalis barat ketika mereka mencoba menafsiri nash Al Qur’an. Maka beberapa pendapat menolak metode tafsir tersebut.
Berita di atas menunjukan adanya tindakan-tindakan ibadah (sholat berjamaah) yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan diimami oleh seorang wanita yang bernama Aminah Wadud. Dan dia secara terang-terangan mengklaim bahwa tindakannya itu berdasarkan penafsiran yang telah ia lakukan terhadap Al Qur’an dengan metode tafsir feminis.

look at yourself!

November 15, 2008

KESOMBONGAN-KAH…?

Eksistensi diri, sesuatu yang tentunya dicari oleh setiap anak manusia. Hal ini dikarenakan, denganyalah setiap orang berusaha menunjukan siapa dirinya kepada orang lain. Dan hal itu dalam usaha untuk mencapainya acap kali disertai dengan perjuangan yang berat. Mulai dari tenaga, harta dan waktu. Dan dari sekian ribu orang yang berusaha tersebut, beberapa (bahkan sebagian besar) gagal dalam mencapai apa yang diinginkannya. Tentunya hasil tersebut tak bisa terlepas dari seberapa besar usaha setiap dari ribuan orang tersebut.
Jika dilihat dari sisi kenapa seseorang ingin menunjukan eksistensinya, maka akan terlihat bahwa segala hal, mulai dari proses sampai hasilnya erat berkaitan dengan kesombongan. Hal ini wajar, seseorang yang ingin menunjukan eksistensinya, berarti ia harus tak tahu malu, berani tampil beda dan kadang harus bersaing dengan orang lain. Dan tentunya nanti, agar ”dilirik” oleh orang lain dia memerlukan sebua ’alat’, yang dengannya semua mata tertuju padanya. Yaitu sebuah keahlian yang menjadi ”ikon” dirinya. Denganyalah semua orang akan bilang ”yang itu ta?” Dan kesombongan akan terlihat (juga) saat ia sudah mencapai apa yang diinginkannya, alias menjadi pusat perhatian. Lebih tepatnya, jika saya boleh mengatakan, ia – mau tak mau – harus terkondisikan menjadi orang yang sombong oleh keadaannya saat itu. Masalah selanjutnya yang timbul adalah ”apakah kesombongan seperti itu patut dipersalahkan?”
Biasanya pertanyaan ini timbul ketika seseorang memasuki sebuah dunia baru, kondisi baru dan orang-orang baru dimana ”If you don’t kill, you’ll gonna be killed!”. Seseorang – dalam dunia itu – mau tak mau harus menghadapi persaingan dan ia akan terkondisikan oleh pilihan ”menang atau kalah”. Dan kemenangan akan teraih jika ia mau menunjukan siapa dirinya, eksistensinya, dan tak terlindas oleh yang lain. Namun, sering kali ada juga yang tak mau bersaing, lebih memilih untuk mundur dengan alasan entah karena tak tega menyaksikan kekalahan, atau tak punya kekuatan untuk merencanakan kemenangan. Diantara mereka ada yang mencoba menghibur diri dengan berkata pada hatinya ”Ah, itu hanyalah salah satu jebakan setan agar aku menajdi orang yang sombong, ujub dan riya’. Dengan bersaing, aku akan terus berkata pada diri sendiri, aku bisa mengalahkan lawanku karena aku memang punya kekuatan, dan saat jadi pemenang, aku menganggap bahwa akulah yang terhebat”. Dan kemudian ia meng-inklusif-kan dirinya dan merasa puas dengan apa yang sudah ada pada dirinya. Ada beberapa yang menyebut itu adalah sikap qona’ah. Hal ini mirip dengan ketika seseorang menghadapi suatu masalah yang begitu pelik. Ia – setelah memperhatikan dan mencermati antara dirinya dengan masalah itu – berkata ”Permasalahan itu tidak realistis untuk kuhadapi dan kuselesaikan”. Yang kemudian ia mundur dan tidak jadi menghadapi permasalahan tersebut. Apakah sikap orang itu sebagai bentuk dari kehati-hatiannya dalam mencermati suatu masalah, mempertimbangakn antara kekuatannya dan besarnya masalah itu, kemudian memutuskan apakah ia akan tetap maju atau tidak, atau itu hanyalah kepengecutan yang dibungkus dalam wadah teori proposionalitas?
Saya kira, analogi ini mirip dengan masalah eksistensi diri di atas. Dengan kata lain, apakah seseorang yang tak mau berusaha menunjukan keberadaan dirinya karena alasan menjauhi kesombongan itu adalah karena memang seperti itu halnya atau hanya karena ia tak tega – dalam artian takut – melihat dirinya dikalahkan oleh orang lain sehingga keberadaan diri, baginya hanyalah permasalahan bagaimana besok ia bisa mencari sesuap nasi lagi?
Seseorang bisa saja mengatakan, fenomena eksistensi diri di atas dengan pasangan analoginya (kasus kepercayaan diri) jika ditelaah lebih lanjut, ternyata memiliki satu kesamaan metode dalam pelarangannya, yaitu metode Sadd adzarai’ (suatu metode dalam hukum Islam yang melarang sesuatu yang awalnya boleh dikarenakan jika hal itu dilakukan nantinya akan menjerumuskan kepada hal-hal yang dilarang). Misal, menjual buah anggur sah-sah saja, namun tidak boleh jika menjualnya kepada tukang pembuat minuman keras. Karena dikhawatirkan nantinya akan dibuat menjadi minuman keras. Sehingga, penerapannya dalam kasus di atas: ”Dilarang bersaing, menunjukan eksistensi diri, dan menjadi pemenang karena ditakutkan menajdi orang yang sombong”. Selain semua pertimbangan di atas, jika disederhanakan akan menyempit menjadi pernyataan ”Diam dan menerima semua yang ada, lebih baik dari pada nantinya jatuh ke dalam kesombongan ”. Selain semua yang di atas, satu sisi yang mungkin bisa saya ajukan sebagai bahan pertimbangan teman-teman pembaca yang budiman adalah bahwa hidup – dengan segala pernak-perniknya – merupakan sesuatu yang terkadang kita harus mempunyai ”sikap” – yang mungkin di mata orang lain itulah kejam, kasar dan tak tahu malu – dalam mengarunginya. Konskwensi logis yang kemungkinan besar akan kita terima adalah sedikit banyak imej negatif dari lingkungan terhadap kita. Tak setiap manusia memahami bahwa inilah salah satu jalan hidup yang wajar dimana beberapa anak manusia memilihnya. Salahkah? Tanpa berniat menyepelekan the power of people (kekuatan masyarakat), imej atau anggapan baik-kah atau buruk-kah hanyalah milik dari siapa pemilik suara mayoritas yang berkata. Dalam artian, sekali lagi jika masih dalam koridor yang diwajarkan, imej masyarakat terhadap tindakan kita sah-sah saja untuk dinomor sekiankan. Permasalahan yang saya lihat di sini adalah bagaimana upaya kita untuk menjadi seseorang yang ingin menunjukan keberadaannya (dengan menjadi terkenal), bertahan dari lindasan orang lain, namun tetap masih dalam koridor yang diwajarkan. Jadi, kalaulah ini memang pantas dikatakan sebagai sebuah kejahatan maka – dengan sedikit kenakalan – saya bisa menyebutnya sebagai ”kejahatan yang mungkin tak terlalu berdosa”. Terlalu panjang, bukan?!
Dua pertimbangan di atas pada dasarnya ingin mengajukan dua pilihan pada anda, pasrah dan menerima apa yang terjadi atau maju, showing who we are actually to the people!! Tentu dengan hasil dan konskwensi masing-masing. Jika ini memang termasuk metode Sadd adzarai’, maka manakah yang kemudian akan anda pilih, menjual buah anggur kepada tukang pembuat minuman keras yang istrinya sedang hamil tua di rumah sakit dan dia sedang membutuhkan uang untuk itu atau tidak menjualnya karena – seperti yang anda ketahui – ditakutkan nantinya akan dibuat menjadi minuman keras. Saya yakin masalahnya tidak sesederhana itu. Namun posisi dua pilihan tersebut sama-sama kuat (tanpa adanya solusi lain tentunya).
Kesombongan, seberapapun dekatnya dengan segala hal yang berhubungan dengan the effort for a human’s existency, bagaimanapun juga, bukanlah dua hal yang saling melengkapi. Tidak karena hilangnya yang satu, fungsi yang lain akan hilang. Kesombongan hanyalah kebetulan saja – karena berbagai sebab – bersanding intim dengan eksistensi diri tersebut. Dengan kata lain, bukan suatu hal yang mustahil jika anda ingin menceraikan ”hubungan” mereka, dan tentunya itu kembali kepada diri kita. Atau, begini saja, (ini penawaran saya), sebelum anda menjawab dua pilihan yang tadi di atas, anda perlu menjawab dua pilihan ini, beranikah anda menceraikan si ”kesombongan” itu dengan si ”eksistensi diri” tadi atau anda akan tetap membiarkan mereka berpasangan. Entah kenapa, saya pikir, di sini peran Tuhan sangatlah besar. Ah, saya jadi ingin tertawa, ternyata hidup ini penuh dengan pilihan, baru hanya masalah ini saja.

Seorang Arai dalam ”Sang Pemimpi”-nya Andrea Hirata berkata, ”Sungguh sombong seseorang yang mengatakan ”aku akan kalah,, kekuatanku tidak mencukupi untuk menyelesaikan masalah itu” padahal ia belum bertanding. Ia telah berani mendahului Tuhan dalam menentukan nasib setiap hamba-Nya”. (dengan editan secukupnya)

islam is what the way that we do with it whoever you are!

November 8, 2008

OPINI
MUSLIM INDONESIA

Untuk mempermudah pembahasan selanjutnya, baik kiranya jika saya menuturkan lebih dahulu kisah ini, yang sejujurnya, walaupun hanya karangan saya sendiri, namun yang mirip dengan kisah ini dalam realitas kehidupan menurut saya sangatlah banyak.
Seorang A yang berasal dari Malang, setelah sekian lama membujang, akhirnya ia menemukan “soulmate” hidupnya yang berasal dari Yogyakarta. Di sangat gembira sekali, karena calon istrinya tersebut sesuai dengan kriteria yang ia dambakan; kaya, taat agama dan yang pasti cantik. “akhirnya ada juga hikmah kesabaranku selama ini. “ begitu kata hatinya. Syahdan, si A tersebut diundang oleh calon mertuanya datang ke Jogja untuk berta’aruf dengan calon istrinya. Singkat cerita, saat itu ternyata adalah hari pertama puasa bagi si calon mertua, padahal si A sudah puasa satu hari yang lalu. Demi mengetahui hal itu, tanpa ba-bi-bu lagi, ia segera mengemasi barang-barangnya dan pergi begitu saja dari rumah calon mertuanya tanpa permisi. Dalam perjalanan, ia, dengan penuh keyakinan mengirim pesan kepada si calon istrinya tersebut. “Kita tak akan pernah bisa bersama, kita berbeda keyakinan”
Lain lagi ceritanya di negeri seribu satu malam yang saat ini tengah terkoyak oleh keganasan perang. Ironisnya, saat ini perang yang terjadi di sana, bukanlah perang antara Sam dan Aladin, tapi perang tersebut pecah antara Aladin dan Harun yang notabene jika ditanya, maa diinukumaa, yaa ikhwani? Seratus persen mereka akan menjawab, “Islam!” dan mereka sampai saat ini masih berperang.
Dua keadaan di atas, memberi kita sebuah refleksi, bahwa; pertama, Islam dari segi sosial adalah sebuah lingkup yang begitu luas, dan di dalamnya terdapat berbagai kelompok yang dengan usahanya dalam menginterpretasikan wahyu Tuhan berjuang untuk mengamalkannya demi meraih keridhaanNya. Merupakan sebuah kesepakatan seluruh umat Islam di dunia bahwa segala bentuk ibadah di dunia ini tak ada tujuannya kecuali hanya untuk meraih ridhaNya. Perbedaan atau bisa dikatakan juga Sects Separating in Islam terjadi saat penafsiran datang dari berbagai masyarakat Islam yang berbeda dalam banyak hal. Suku, budaya, keadaan geografis, sosial, iklim dan History Background. Dan bermula dari perbedaan penafsiran inilah sering kali terjadi benturan-benturan yang membuahkan perpecahan di antara umat Islam. Contoh di atas adalah puncak gunung es dari banyaknya kasus yang terjadi karena keadaan itu. Sebuah analisis yang kemudian memunculkan sebuah pertanyaan adalah jika memang semua kelompok-kelompok yang terdapat dalam Islam (dari berbagai aspek-aspek yang terdapat dalam islam. Penyebutan ini saya gunakan untuk lebih memudahkan klasifikasi) bertujuan untuk meraih keridhaan Allah, kemudian wajarkah atau pantaskah jika keridhaan itu diraih dengan melukai hati satu keluarga yang seharusnya menjadi kerabat yang dekat atau melukai dan membantai sesama muslim hanya karena ia mulai berpuasa tidak sama dengannya atau hanya karena si muslim tersebut menjadikan Ayatollah Khomeini sebagai imamnya? Saya pribadi menjawab tak pantas, dan alasan dari kenapa untuk jawaban saya, menurut saya dapat kita temukan jika kita bersedia untuk flashback dan melihat dari proses umat Islam dalam usaha meraih keridhaan Tuhan. Terasa ada sesuatu yang tidak sesuai dalam runtutan tersebut. Ada “something missed” yang seharusnya juga ada sehingga perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Mengakui dan menghormati adanya perbedaan menurut saya adalah ’something missed’ itu dan hal ini jugalah yang seharusnya menjadi prioritas perilaku bagi seseorang yang mengaku sebagai pengamal islam. Perbedaan dalam penafsiran, jika saya bisa mengatakan, haruslah ada. Dan sikap yang ditunjukkan adalah mengakui dan menghormati perbedaan tersebut.
Sungguh sombong jika seseorang yang mengaku sebagai seorang muslim dengan menggunakan kedok “Amar Al Ma’ruf Wa Annahyu ‘Ann Al Munkar” atau “Jihad Fii Sabilillah” dengan membawa sebuah parang, menjudge muslim lain sebagai orang yang murtad. Sebagaimana tertera dalam Al Qur’an bahwa hanya Allahlah yang mempunyai wewenang untuk memberikan hidayah bagi siapa saja yang Ia kehendaki, begitu juga dengan permasalahan kafir-mengkafirkan orang lain.
Kajian ini adalah sekelumit dari banyak hal yang seharusnya menjadi tugas kita (baca: kaum cendekiawan muslim, khususnya kita sebagai mahasiswa) untuk menjelaskan dan memahamkan kepada masyarakat muslim yang masih awam akan pentingnya memahami berbagai macam perbedaan dalam penafsiran teks-teks wahyu Ilahi.
Saya tidak menafikan harus adanya sisi kekerasan dalam Islam. Dalam artian, interaksi setiap kelompok atau umat tidak selalu harmonis. Kemungkinan-kemungkinan untuk terjadinya benturan selalu terbuka. Dan dalam hal ini, bentuk perjuangan fisik, menurut saya, adalah prioritas yang paling utama untuk dilakukan oleh umat islam. Namun, hal ini tak seharusnya dijadikan kedok untuk melukai sesama umat islam sendiri (dan tentunya, juga umat agama yang lain. Ada alasan tersendiri sebuah aksi kekerasan dalam islam dilegalkan).
Maka, bagi Umat Muslim Indonesia, kebutuhan paling urgen bagi mereka, menurut saya, bukanlah pemahaman terhadap akidah dan fiqih (walaupun dua hal itu adalah tulang punggung tegaknya islam dalam semua lini kehidupan umat islam), namun adalah mengerti akan pentingnya toleransi dalam berbeda. Kyai, ustadz yang bisa pelajaran aqidah dan fiqih sangat banyak tersebar di seantero Indonesia. Namun, sedikit yang menanamkan pemahaman tersebut terhadap jamaah mereka.
“Sebuah kejahatan yang terorganisir akan menang dari kebenaran yang pengaturannya dilakukan secara acak-acakan”. Kiranya pepatah di atas dapat dijadikan dasar untuk mencipatakan Islam yang tanpa embel-embel di belakangnya, apapun itu bentuknya. Akan terasa indah jika mereka yang lebih paham dalam permasalahan yang religion classified bersatu dan bekerja sama dengan mereka yang lebih paham dalam permasalahan yang world classified

Oleh: Ahmad Shilahuddin
Penulis Adalah Mahasiswa Semester I
Prodi KIF Jurusan AS Fakultas Syari’ah
IAIN Walisongo, Semarang

beberapa setelah merenungi arti diriku baginya

June 14, 2009

Tadarus Karang Meranggas

Merekakah yang berkata, darimu, “kau tak serius?”

Dalam jengkap selipat kebodohan, ku menjejak.

Dalam segelam karang meranggas

ku semai bulir sabar

‘tuk kau lulurkan sari-luka,

resapi rona semburat, sucinya tulang yang merenda

Atau…

Sembah nestapa apa yang kau ingin,

kurimakan dalam denyut jiwaku?

Selaksakah hasta ingin kau beraikan narasi liturgi hati,

yang kudaraskan dalam gelindap malam sunyi,

untukmu…

Karena…

sebuncah bahagia itulah, ku mengharap, kau senandungkan bait,

“seberapa kisah dari batang tubuhmu yang rapuh,

dapat tuturkan dalam gempita sunyi tak bertepi?

Jerakah //10/06/09//

agama dan masyarakat

June 14, 2009

RELASI PENGUASA DENGAN AGAMA
Melacak Keberadaan dan Implikasi Agama Dalam Politik Praktis

Agama bukan siapa-siapa sampai ia berintim dengan sosial masyarakat. Pernyataan ini tidaklah terlalu berlebihan adanya jika kita memperhatikan dulu, sekarang dan – mungkin – masa depan, agama memberikan “warna” tersendiri dalam perjalanan kehidupan manusia. Dan kemudian, jika warna adalah interpretasi dari sifat, maka agama punya segudang warna yang telah terlukiskan dalam kehidupan kita. Kita bisa menyebut: hitam, putih, merah, biru, abu-abu dll. Tentunya, terserah anda untuk menginterpretasi dari setiap warna itu.

Satu hal mudah yang bisa saya katakan dalam beropini tentang mendiskusikan hubungan agama dan masyarakat adalah membuncahnya perasaan yang lebih dari pada membahas masalah-masalah yang lain. Ini sangat erat kaitannya dengan emosi. Saya, anda dan setiap orang mempunyai sisi dan warna emosi yang berbeda ketika mendiskusikan dalam masalah agama. Ini berarti, masalah tersebut adalah persoalan pribadi. Jadi, kenapa kita perlu membahas tentang ini? Dengan kata lain, mengingat terikutsertakannya besaran unsur subjektif yang terdapat dalam diri setiap orang bukankah akan lebih menimbulkan banyak silang pendapat di antara kita? Dan jawabannya adalah benar.

Maka kemudian, manusia mencoba mentranformasikan diskursus ini ke dalam ranah ilmu pengetahuan. Setidaknya penulis mendapatkan sebuah alasan kenapa hal ini terjadi. Bahwa ternyata – seperti yang telah kita ketahui – agama apapun juga pasti mempunyai ajaran yang bermain dalam ranah hubungan social, baiki itu ekonomi, politik, militer dll. Ajaran-ajaran ini mempunyai daya tarik yang kuat terhadap pemeluknya – atau yang tertarik kepadanya – untuk menginterpretasikannya secara mendalam. Interpretasi-interpretasi itu dalam perjalanannya – dan ini diduga kuat karena “Atas Nama Tuhan” – mempunyai implikasi-implikasi yang lebih impressif dalam kehidupan manusia. Sejarah telah membuktikannya. Sekedar contoh saja, beberapa pihak yakin bahwa agama dengan kemurnian ajarannya adalah sebentuk hasil final untuk membimbing manusia agar selamat dunia dan akhirat. Sedangkan pihak yang lain tidak setuju dengan hal ini. Agama – dari siapapun berasal – ketika diserah-terimakan kepada pioneer yang ditunjuk sebagai pembawa risalah akan melewati sebuah “code encrypter” atau alat pembuka kode. Sehingga nantinya, manusia sebagai penerima bisa memahaminya dengan mudah dan mampu mengamalkan ajarannya dengan benar. Alat itu bisa berbentuk bahasa, adat yang berlaku, kebudayaan, suasana geografis dll. Nah, dari satu model perbedaan ini saja, agama telah memberikan kontribusi yang sangat besar kepada manusia, walaupun memang beberapa tidak terlihat mengenakan.

hal inilah yang coba disoroti oleh seorang qadhi agung mesir bernama Muhammad Sa’id Al-Asymawy dalam bukunya yang berjudul “Menentang Islam Politik”. Sebuah usaha dari seorang al-ashmawy untuk mengkonsepkan islam sebagai sebuah ajaran yang universal. Secara otomatis dia juga mengungkapkan bahwa keberadaan agama yang dikristalkan menjadi sebuah konsep politik tertentu akan membuahkan pertentangan yang berpijak pada fanatisme golongan. Sebuah cara jitu dari al-asymawy sendiri dalam memerpkuat konsep dasarnya adalah dengan memberikan penjelasan tentang pemaknaan dari kedaulatan Tuhan. Hal ini jika diperhatikan sebenarnya langsung menyerang konsep inti dari pihak pro agama sebagai bagian dari percaturan politik.

Permasalahan dimulai dengan sebuah pertanyaan klasik – jika bisa dibilang seperti itu. “Seberapa jauh posisi manusia dalam memformulasikan dan memposisikan ajaran Tuhan sebagai sebuah eksekutor benar-salah dalam permasalahan-permasalahan social?” sebuah pertanyaan yang agaknya membutuhkan perenungan lebih dari pada hanya sekedar sebuah jawaban “mereka yang berhak berbicara atas nama Tuhan adalah yang punya lebih banyak ilmu Ketuhanan itu!” – setidaknya seperti itulah yang dikatakan oleh seorang al-ashmawy. Al-ashmawy menerangkan bahwa yang bermain di sini adalah pemahaman sebuah konsep pemahaman akan stratifikasi kebenaran dari interpretasi terhadap ajaran Tuhan itu sendiri. Sebuah keniscayaan jika predikat ajaran Tuhan dalam suatu teks telah membawanya kepada ultimate position, yaitu posisi yang teratas. Ia adalah yang tak akan tercapai kemutlakan kebenarannya oleh penafsiran-penafsiran manusia dengan cara apapun. Karena akal manusia adalah sesuatu yang lemah dan kurang, selain – kata al-ashmawy – juga masih terikat dengan nafsu dan syahwat. Maka, tingkatan kebenaran dari interpretasi manusia adalah relative. Predikat benar, cocok, relevan terhadap suatu interpretasi tetap saja akan terikat dalam tempat dan waktu yang interpretor. Lalu apa yang menempati kebenaran mutlak? Tak lain adalah ajaran Tuhan itu sendiri pra-tersentuh oleh pikiran manusia. Inilah yang kemudian oleh Al-Ashmawy disebut sebagai kedaulatan Tuhan. Secara otomatris, ini juga menyatakan tiada satu pihakpun yang dapat menjustifikasi kemutlakan kebenaran sebuah pendapat adri pendapat-pendapat yang lain.

Dan al-ashmawy menerangkan akibat jika kemudian agama dijadikan bagian dari percaturan politik praktis. Kekuatan terbesar dalam percaturan politik, apapun jenis system yang digunakan (entah itu demokrasi, oligarki, monarki, komunis dll) adalah kepercayaan massa. Segala bentuk kekuatan lain, seperti uang, militer, bujukan dan kekharismatikan tokoh adalah alat penghubung untuk mendapatkan yang satu itu. Ketika agama oleh kelompok tertentu dijadikan sebagai bagian dari percaturan itu, maka hal ‘termudah’ yang bisa dilakukan oleh agama adalah menggunakan posisi agama sebagai penggerak emosi massa. Emosi keagamaan seakan seperti ‘macan tidur’ yang dalam waktu sekejap bisa menggila dengan beringas.

Namun, konskwensi dari hal ini adalah sebuah bentuk sugesti tetap yang harus ditawarkan kepada masyarakat pemeluk agama itu. Dan itulah yang dilakukan oleh para fundamentalis islam. Sugesti tetap yang mampu membuncahkan fanatisme buta adalah sebuah justifikasi kemutlakan kebenaran itu sendiri. Hal ini memang seharusnya dilakukan oleh pengguna jalur ini. Jika mereka membuka sedikit saja “ruang kebenaran” bagi kelompok yang berbeda dari mereka, maka hal ini akan mereduksi sugesti itu sendiri yang secara otomatis akan mengurangi kuantitas massa yang diperoleh. Fundamentalisme islam sendiri menurut al-ashmawiy mempunyai karakteristik tersendiri dalam meniup api sugesti tersebut. Yaitu dengan slogan “kembali kepada al qur’an dan al hadis”. Posisi pengguna jargon ini memang bisa dikatakan juga terbantu oleh kondisi yang terjadi saat ini. Dekadensi moral, ketidakmenentuan nasib bangsa, pemimpin rakyat yang khianat adalah beberapa hal yang oleh para fundamentalis “dipaksa” untuk berbanding lurus dengan hilangnya komitmen umat islam untuk kembali kepada Al Qur’an dan Al-Hadis. Hal ini tak lain adalah sebuah momentum bagi kelompok fundamentalis untuk melaunching jargon tersebut. Masyarakat yang sudah patah arang dengan pengkhianatan wakil-wakil mereka di atas – yang ternyata juga berasal dari ordo “pengguna agama dalam politik praktis” – seperti menemukan angin segar atau solusi jitu. Dan lebih dari itu, sambutan positif dari umat islam sendiri dengan jargon itu juga tak terlepas dari atribut arabisme dalam setiap aktivitas fundamentalis. Dan memang, hal ini klop dengan pemaknaan “kembali” itu sendiri oleh para fundamentali yang berarti kembali klop dan persis tak kurang tak lebih dari kehidupan ketika al qur’an dan al hadis belumlah “intiha’”, dengan kata lain, semasa nabi masih hidup. Mainstream masyarakat bahwa islam adalah arab secara cerdik dimanfaatkan oleh fundamentalis.

Benar adanya ketika seseorang mengatakan “bahkan rusa-rusa yang lemah itupun bisa bekerja sama dan menang ketika diserang oleh seekor harimau.” Seperti itu pulalah yang dimanfaatkan oleh para fundamentalis. Mereka harus mencari objek musuh yang bisa dijadikan sasaran lempar ketika sesuatu terjadi dan tidak sesuai dengan kehendak mereka. Namun, tetap harus diingat bahwa objek itu adalah suatu pihak yang sudah sangat hitam catatannay dalam memoir sejarah islam. Mereka akhirnya mengambil barat untuk menempati posisi itu. Dan dalam aplikasinya –seperti yag diungkapkan oleh al-ashmawy – fundamentalis menggunakan istilah jihad suci. Perang atas nama agama yang menjadi kewajiban bagi setiap umat islam di manapun mereka berada. Dan musuhnya adalah barat, siapapun dan darimanapun ia datang. Sebuah konsep maha-jitu yang diterapkan oleh fundamentalis dalam menggunakan agama sebagai alat untuk berpartisipasi dalam kancah politik praktis.

Jihad sendiri di bahas dalam sub-bab tersendiri oleh Al-Ashmawy yang menandakan bahwa ia memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Secara eksplisit, al ashmawy mengungkapkan bahwa telah terjadi distorsi pemaknaan kata jihad sendiri dari artinya berusaha sungguh-sungguh menjadi berperang. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Asyghar Ali Engineer dalam bukunya yang berjudul “Liberalisasi Ajaran Islam”. Al-ashmawy mengungkapkan bahwa salah jika dikatakan ajaran islam adalah ajaran yang bersift agresif. Malahan, islam sangatlah menjunjung tinggi kedudukan manusia untuk memilih, termasuk dalam permasalahan keyakinan. Data sejarah menunjukan hal itu. Pertama, pergerakan nabi dalam menyebarkan islam dan berusaha menyelematkan kaum ketika pertama kali di makkah tidaklah berupa mengorganisir “pergerakan kaum tertindas” yang nantinya berniat untuk menggulingkan hegemoni kafir quraisy. Karena, hal ini toh nantinya hanya akan mengganti actor siapa kuasa siapa tertindas. Kedua, tidak ada pemaksaan dari nabi bagi seluruh masyarakat makkah untuk masuk islam, hal ini terlihat jelas dalam tiga syarat keselamatan saat nabi dan umat islam hendak memasuki kota makkah. “siapa yang menutup pintu rumahnya, memasuki rumah abu sufyan dan berada di ka’bah, maka ia aman”. Sehingga, dari hal ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa dengungan jihad yang digaungkan oleh pihak-pihak tertentu hanyalah bertujuan politis saja.

Dalam segi penulisannya, sayangnya al ashmawy terlihat lebih dominan dalam mengedepankan argument-argumen dari perspktif islam saja. Sesuatu yang agaknya kurag etis jika buku ini dikonsumsi oleh masyarakat non-islam. Hal ini akan sangat erat berkaitan dengan ketertarikan mereka dalam mempelajari buku ini. Posisi buku ini sangat penting untuk menjelaskan distorsi-ditorsi ajaran dalam islam yang – ternyata – juga menjadi mainstream pemikiran dunia, khususnya di barat. Sehingga, seyogyanya, al-ashmawy lebih bisa menunjukan sisi universalitas dari ajaran islam tanpa harus terkungkung dalam tekstualitas ajarannya.

May 17, 2009

INDEPENDENSI MAHASISWA

Pemilu sebagai simbol terbesar paham demokrasi akan segera digela. Berbagai bentuk atribut calon legislatif beerta simbol dan warna partai yang menjadi kendaraannya terlihat menghasi setiap jengkal tanah di pelosok negeri. Telah lama negeri tecinta, indonesia ini bersanding dengan demokrasi. Berbagai pengalaman, baik  atau buruk, memberikan begitu banyak warna bagi kehidupan masyarakat Indonesia.  beberapa dari anda, saya yakin sangat mengetahui pengalaman-pengalaman yang telah dicapai oleh negeri kita selama persandingannya dengan demokrasi.

Namun, terlepas dari semua itu, demokrasi – dalam ranah ideal – telah memberikan hak-hak  kepada setiap unsur masyarakat untuk memberikan partisipasinya dalam usaha membangun negara. Hal ini secara jelas telah tertuang dalam konstitusi dasar kita dan juga asas dari demokrasi sendiri; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi yang digunakan dalam negara ini – berpijak kepada asas tersebut – kemudian membutuhkan sebuah organisasi yang mampu mengakomodir seluruh aspirasi rakyat. Hal ini diimplementasikan dengan keberadaan berbagai partai politik dengan setiap calon legislatif yang diusungnya. Tentu saja, setiap partai akan mengusung visi dan misi yang berbeda sesuai dengan dasar organisasi yang mereka miliki. Di sinilah esensi demokrasi benar-benar dilaksanakan. Rakyat sendirilah yang kemudian akan menentukan nasib dirinya dengan memilih partai dan caleg yang sesuai dengan hati nuraninya. Dalam perspektif teoritis, sistem ini begitu menjanjikan untuk sebuah keberhasilan penyelenggaraan sebuah negara; khususnya untuk indonesia yang begitu kental dengah sifat keterogennya.

Akan tetapi bukan berarti sistem ini tidak mempunyai kelemahan. Tentu saja, ada beberapa celah yang dimungkinkan bisa terjadi penyelewengan. Dan ironisnya, hal-hal itulah yang selama ini ternyata banyak mewarnai mozaik perhelatan rakyat tersebut. Money politic, pemilih fiktif, dan pemalsuan surat suara adalah contoh-contoh yang seharusnya tidak saya tuliskan di sini karena sangat seringnya terjadi. Hal-hal itu akan memberikan efek yang fatal bagi perjalanan kehidupan negeri ini. Rakyatlah yang dirugikan karena kepercayaan mereka yang terkhianati sehingga akibat terburuk yag terjadi adalah sikap apatisme rakyat. Tentu saja, pemerintah telah berusaha untuk memberantas praktek-praktek tersebut dengan membentuk lembaga pengawas pemilu. Walaupun pada kenyataannya, perubahan signifikan yang begitu diharapkan belum turun juga dari langit (bahkan, ada indikasi bahwa lembaga-lembaga itu hanyalah sebuah rekayasa belaka). dan, harus kita akui bahwa rantai kesesesatan ini telah  berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Bahkan, ada indikasi untuk menganggapnya sebagai hal ayng wajar. Dalam artian, semua yang kita yakini sebagai “kejahatan” di atas, pada beberapa puluh tahun kemudian akan menjadi hal-hal yang wajar saja. Maka, untuk memperbaiki semua itu, indonesia membutuhkan usaha  menyeluruh yang tentu membutuhkan kerja sama dari semua lini masyarakat dan juga sebagai sebuah gerakan, harus ada yang memulainya, dengan kata lain bertindak sebagai pionner. Saya yakin, dalam posisi inilah mahasiswa adalah sosok yang tepat untuk mengisinya. Esensinya, Mahasiswa dalam struktur masyarakat Indonesia berposisi sebagai agent of change. Secara otomatis, hal ini menjadikan mahasiswa harus peka terhadap bentuk permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Termasuk, rantai kesesatan dalam perhelatan demokrasi di indonesia yang telah terjalin begitu erat untuk dalam budaya masyarakatnya.

Bukti nyata memang harus dibuktikan sebagai wujud dari implementasi nyata teori-teori yang telah digadang-gadang sebagai solusi permasalahan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah bertindak sebagai panwaslu independen dan berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh ormas, orsospol atau NGO manapun. Hal ini tentu saja akan sulit untuk dilaksanakan mengingat, bahwa beberapa organisasi mahasiswa tidak bisa lepas dari ‘ibu kandung’ mereka. Namun, perubahan harus dilakukan.

report in, sir,,

April 14, 2009

INDEPENDENSI MAHASISWA

Pemilu sebagai simbol terbesar paham demokrasi akan segera digela. Berbagai bentuk atribut calon legislatif beerta simbol dan warna partai yang menjadi kendaraannya terlihat menghasi setiap jengkal tanah di pelosok negeri. Telah lama negeri tecinta, indonesia ini bersanding dengan demokrasi. Berbagai pengalaman, baik atau buruk, memberikan begitu banyak warna bagi kehidupan masyarakat Indonesia. beberapa dari anda, saya yakin sangat mengetahui pengalaman-pengalaman yang telah dicapai oleh negeri kita selama persandingannya dengan demokrasi.

Namun, terlepas dari semua itu, demokrasi – dalam ranah ideal – telah memberikan hak-hak kepada setiap unsur masyarakat untuk memberikan partisipasinya dalam usaha membangun negara. Hal ini secara jelas telah tertuang dalam konstitusi dasar kita dan juga asas dari demokrasi sendiri; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi yang digunakan dalam negara ini – berpijak kepada asas tersebut – kemudian membutuhkan sebuah organisasi yang mampu mengakomodir seluruh aspirasi rakyat. Hal ini diimplementasikan dengan keberadaan berbagai partai politik dengan setiap calon legislatif yang diusungnya. Tentu saja, setiap partai akan mengusung visi dan misi yang berbeda sesuai dengan dasar organisasi yang mereka miliki. Di sinilah esensi demokrasi benar-benar dilaksanakan. Rakyat sendirilah yang kemudian akan menentukan nasib dirinya dengan memilih partai dan caleg yang sesuai dengan hati nuraninya. Dalam perspektif teoritis, sistem ini begitu menjanjikan untuk sebuah keberhasilan penyelenggaraan sebuah negara; khususnya untuk indonesia yang begitu kental dengah sifat keterogennya.

Akan tetapi bukan berarti sistem ini tidak mempunyai kelemahan. Tentu saja, ada beberapa celah yang dimungkinkan bisa terjadi penyelewengan. Dan ironisnya, hal-hal itulah yang selama ini ternyata banyak mewarnai mozaik perhelatan rakyat tersebut. Money politic, pemilih fiktif, dan pemalsuan surat suara adalah contoh-contoh yang seharusnya tidak saya tuliskan di sini karena sangat seringnya terjadi. Hal-hal itu akan memberikan efek yang fatal bagi perjalanan kehidupan negeri ini. Rakyatlah yang dirugikan karena kepercayaan mereka yang terkhianati sehingga akibat terburuk yag terjadi adalah sikap apatisme rakyat. Tentu saja, pemerintah telah berusaha untuk memberantas praktek-praktek tersebut dengan membentuk lembaga pengawas pemilu. Walaupun pada kenyataannya, perubahan signifikan yang begitu diharapkan belum turun juga dari langit (bahkan, ada indikasi bahwa lembaga-lembaga itu hanyalah sebuah rekayasa belaka). dan, harus kita akui bahwa rantai kesesesatan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Bahkan, ada indikasi untuk menganggapnya sebagai hal ayng wajar. Dalam artian, semua yang kita yakini sebagai “kejahatan” di atas, pada beberapa puluh tahun kemudian akan menjadi hal-hal yang wajar saja. Maka, untuk memperbaiki semua itu, indonesia membutuhkan usaha menyeluruh yang tentu membutuhkan kerja sama dari semua lini masyarakat dan juga sebagai sebuah gerakan, harus ada yang memulainya, dengan kata lain bertindak sebagai pionner. Saya yakin, dalam posisi inilah mahasiswa adalah sosok yang tepat untuk mengisinya. Esensinya, Mahasiswa dalam struktur masyarakat Indonesia berposisi sebagai agent of change. Secara otomatis, hal ini menjadikan mahasiswa harus peka terhadap bentuk permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Termasuk, rantai kesesatan dalam perhelatan demokrasi di indonesia yang telah terjalin begitu erat untuk dalam budaya masyarakatnya.

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.Bukti nyata memang harus dibuktikan sebagai wujud dari implementasi nyata teori-teori yang telah digadang-gadang sebagai solusi permasalahan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah bertindak sebagai panwaslu independen dan berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh ormas, orsospol atau NGO manapun. Hal ini tentu saja akan sulit untuk dilaksanakan mengingat, bahwa beberapa organisasi mahasiswa tidak bisa lepas dari ‘ibu kandung’ mereka. Namun, perubahan harus dilakukan.

for my sisters!

November 8, 2008

MUSLIMAH INDONESIA

Bentuk fitrah seorang wanita salah satunya, adalah berhias diri. Baik itu dengan merias wajah, memperlangsing tubuh maupun dengan memakai pakaian-pakain yang indah. Semua itu tentu saja untuk tampil menarik di depan orang lain.

Sebelum membahsa lebih jauh, akan lebih baik jika kita mengetahui, apakah yang dimaksud dari fitrah? Akan terbersit dalam pikiran kita jika seseorang berkata ”ini sudah menajdi fitrah” tentang sesuatu hal yang menjadi sifat dasar pada diri manusia. Seseorang akan sangat membutuhkan hal itu sebagai identitas akan keeksistensian dirinya. Dan terkadang hidup ini akan terasa kurang jika tidak melakukan aktivitas yang kita sebut sebagai ’fitrah’ tersebut.

Hal ini sedikit banyak juga merubah life style kehidupan wanita muslim indonesia. Ada alasan tersendiri kenapa kenapa saya memilih kata ’wanita muslim indonesia’. Seorang wanita muslimah di manapun mereka berada pada umumnya mempunyai satu identitas khusus – dan bisa disebut sebagai fitrah – yang secara lahiriyah menunjukan keislamannya; jilbab. Dilihat dari fungsinya ia sama dengan penutup kepala lain, agar kepala tidak kotor terkena debu, dari bentuknyapun ia adalah secarik kain yang dilingkupkan di atas kepala dan (ada) juga yang sampai ke pinggul. Yang membuatnya lebih sakral dari sekedar topi, slayer atau jenis-jenis penutup kepala yang lain adalah niatan dari si pemakai untuk melaksanakan kewajiban syar’i. Apresiasi tentunya harus kita berikan kepada para bidadari itu. Tak lain dan tak bukan adalah karena mereka berani berpanas-panas ria demi menjaga keintegritasan agamanya. Dan secara lebih khusus dan dengan apresiasi yang lebih besar, saya kira pantas diberikan kepada wanita muslim indonesia. Dan ada beberapa sebab kenapa saya: memilih wanita muslim indonesia dan berpendapat bahwa mereka pantas menerima apresiasi yang lebih dalam permasalahan ini.

Maaf sebelumnya jika pembahasan ini akan sedikit melebar tentang seputar keadaan negeri kita indonesai, khususnya karakter muslim di indonesia. Indonesai seperti kata Gus Dur, bukanlah negara yang hanya karena mayoritas penduduknya muslim, menjadi berhukum islam. Tapi hanyalah negara yang kebetulan saja penduduknya mayoritas muslim. Sehingga hal ini menyebabkan – seperti yang ada sekarang – hukum indonesia yang bercork western style, juga membuat masyarakatnya, khususnya kaum hawa, lambat laun terkondisikan untuk terseret arus mode-mode terbaru dari seluruh duinia, baik itu mode kosmetik, gaya hidup, dan yang pasti mode fashion. Keadaan di atas, bagi masyarakat muslimah indonesia, menurut saya akan menyebabkan perbenturan antara apkah sya sebgai seorang muslimah akan tetap menjaga integritas kemuslimahan dengan tetap memakai jilbab atau mengikuti arus mode yang lagi ngetrend saat ini. Dua pilihan tersebut mempunyai urgensi masing-masing yang sama-sama penting bagi kehidupannya sebagai seorang wanita dan sebagai seorang muslimah. Jika ia memilih menjaga keintegritasan muslimahnya dengan tetap memakai jilbab, dalam beberapa keadaan, kondisinya akan ”lebih kurang” dari pada yang tidak memakai jilbab.misal; dalam bidang pekerjaan. Selain hal itu, satu bagian yang dengannya ia bisa memaksimalkan kedudukannya sebagai wanita akan hilang, karena jika ia memakai jilbab maka secara otomatis raambutnya akan tertutupi dan ”seharusnya” jugalah lekukan tubuhnya pun juga harus tertutupi. Padahal, dengan kedua hal itulah (rambut dan lekukan tubuh) selain seorang wanita dengan bangga bisa bilang ”inilah saya!”, juga dengan kedua hal itulah ia bisa mengimplementasikan ”fitrah” (atau jika saya bisa menyebutnya ”hak dari Tuhan”) yang telah diberikan kepadanya, yaitu berhias diri. Namun jika ia memilih untuk mengikuti arus, dengan kata lain memilih untuk tidak mengenakan jilbab dalam beberapa kondisi yang lain, lebih kepada kondisi sosial, masyarakat akan memandangnya sedikit tidak terhormat dari pada yang lain. Hal ini dikarenakan, jilbab sebagai ciri lahiriyah seorang muslimah secara otomatis menandakan bahwa pemakainya adalah orang ”baik-baik”. Dengan kata lain, ia tidak akan terbentur dengan segala hal yang berbau asusila. Sehingga, konskwensi logisnya adalah jika ia – yang tidak memakai jilbab – kedapatan sedng berduaan dengan lelaki lain, prejudice masyarakat akan langsung tertuju bahwa ia punya ”affair” tidak sah dengan lelaki tersebut, tanpa terbuka sedikitpun ruang dalam benak masyarakat tersebut kemungkinan-kemungkinan prejudice-prejudice yang lain. Berbeda dengan yang memakai jilbab, beberapa masyarakat tidak akan langsung menghakimi seperti kasus di atas, beberapa anggapan yang lebih positif masih bisa terbuka.

Keadaan (dengan dua pilihan di atas) bagi beberapa wanita menjadi sebuah dilema yang sulit, sehingga ada yang mengambil inisiatif untuk mengambil jalan tengah. Dia tetap memakai jilbab demi menjaga keintegritasan muslimahnya, namun untuk menyesuaikan dengan lingkungan yang menuntutnya tampil menarik, ia kemudian ”memodifikasi” model jilbabnya dan pakainnya yang mau tak mau harus menyesuaikan dengan keinginan lingkungannya; hal-hal yang berbau trendy. Untuk beberapa kasus, dengan jalan tengah ini hubungan antara wanita tersebut dengan lingkungannya menjadi normal. Namun kemudian saat ia telah memilih jalannya tadi, beberapa kondisi mulai menhadapkan kepadanya beberapa pilihan lagi. Pada suatu hari, entah kapan, akan dihadapkan kepadanya dua permasalahan. Di satu sisi, ”apakah saya yang berhias seperti ini, dengan merias wajahlah, memodifikasi jilbablah, memakai pakaian yang walaupun sopan tapi tetap saja trendymerupakan bentuk kesmbongan? Jilbab yag seharusnya saya pakai adalah bentuk yang kaffah yang dengannya saya bisa secara penuh ta’abud ilallah. Tapi dengan model saya sekarang ini saya hanya menjadikan jilbab dan pakaian span ini sebgai ajang pamer kecantikan, walaupun ini karena keadaan yang memaksa, tapi saya harus tahu, sebenarnya saya beibadah kepada Allah atau kepada lingkunagn saya?”.

Namun di sisi yang lain, saat ia ingin menjalankan syari’at itu semurni-murninya – jilbab yang benar-benar jilbab – beberapa imej masyarakat yag sudah terkontaminasi oleh keadaan baru-baru ini akan sedikit berbeda terhadapnya dari pada yang ditujukan pada pemakai jilbab yang ”tidak benar-benar jilbab” (untuk mempermudah pemetaan masalah, saya menggunakan istilah tersebut). Beberapa stereotip yang ditujukan masyarakat kepada mereka; ”garis keras”, ”salafy”, dan bahkan ”teroris”. Ada banyak alasan kenapa setereotip-setereotip tersebut diluncurkan (yang tentunya tidak bisa saya perpanjang pada pembahasan kali ini). Namun dari dua sisi tadi, seseorang bisa saja menyimpulkan dalam sebuah question ”apakah anda ingin menjadi muslimah sejati, atau menjadi muslimah karbitan yang tak tahu mana yang harus dipilih, mode, tuntutan lingkungannya atau integritas keislamannya? Bagi saya, terlalu sederhana jika integritas kemusliman seorang muslimah hanya diukur dari lebar dan panjangnya sebuah jilbab. Namun, acap kali, entah kenapa kita merasa sangat berat untuk mengatakan seorang wanita yang berjilbab tanggung, pakaian ketat dan celana jeans sebagai seorang muslimah yang menjaga integritas keislamannya.

Kembali ke dua pilihan yang ”jilbab or not”. Namun ada juga mereka yang tidak memakai jilbab sama sekali. Tentunya bermacam-macam alasan kenapa mereka memilih hal itu. Dan diantara mereka, ada yang tidak memakai jilbab bukan karena tidak mengakui bahwa jilbab itu adalah sebagai suatu kewajiban serorang muslimah, namun mereka memaknai jilbab secara berbeda dari kebanyakan orang. Muslimah yang berjilbab bagi mereka bukan terletak pada sehelai kain yang menutupi kepala dan dada mereka, tapi adalah sikap yang baik dan selalu menjaga kesopananlah yang mereka sebut sebagai jilbab. Hal ini dikarenakan, alasan dari kenapa diwajibkannya jilbab adalah agar kaum wanita tidak mendapatkan perlakukan asusila dari lawan jenis. Parameter yang digunakan saat syari’at itu turun adalah lingkungan bangsa arab yang secara umum mempunyai libido tinggi. Dengan kata lain, selembar kain yang menutupi kepala itu perlu karena kemungkinan besar hanya karena melihat rambut saja, perlakukan asusila bisa saja terjadi. Kemudian, ketika kita mengganti parameternya dengan keadaan indonesia, tentu saja terdapat perubahan pada pokok masalah. Yaitu, tingkat tingginya libido orang indonesia yang lebih rendah dari pada orang arab. Dengan kata lain, tidak hanya karena melihat rambut atau wajah saja, seorang wanita kemudian mendapatkan perlakuan asusila. Sehingga ’illat dari diwajibkannya jilbab yang menutupi rambut dan wajah menjadi hilang. Selain itu, dalam beberapa kasus tindakan asusila terhadap wanita di indonesia, bisa disimpulkan bahwa korban kebanyakan adalah wanita yang memakai pakaian minim dan mempunyai tingkat kesopanan yang rendah dalam pergaulan dengan lawan jenis. Maka, dari analisis inilah beberapa golongan wanita tadi berpendapat bahwa jilbab bagi muslimah indonesia cukup hanya dengan berpakaian yang sopan dan berperilaku yang santun.

Semua perbandingan di atas, kemudian, menurut saya, akan mengerucut pada sebuah pertanyaan ”apa yang kemudian harus kita lakukan?”. memang sebuah ironi yang terwajarkan ketika kita melihat teman se-pondok kita, se-kampus kita yang berjilbab namun – maaf – tingkahnya jika diterjemahkan ke bahasa lisan adalah berangasan. Sikap yang seyogyanya tidak mereka miliki dikarenakan identitas yng mereka bawa sebagai muslim. Karena itu pulalah sifat-sifat santun seorang muslimah wajib mereka tunjukan sebagai konskwensi dari apa yang mereka kenakan. Anda tentunya bisa membayangkan seorang wanita berjilbab rapat berjalan dengan anggun dan tidak berusaha sedikitpun untuk melanggar syar’i. Jujur, saya – jika berbicara tentang topik wanita solehah – entah kenapa pikiran ini – mau tak mau – tak bisa terlepas dari image seorang wanita dalam novel-novel islam yang sedang marak akhir-akhir ini. Dari sinilah (sebelum menjawab pertanyaan di atas) sebuah permasalahan baru muncul, apakah imej muslimah seperti itu yang ideal bagi wanita muslim indonesia?

Pada dasarnya, pertanyaan di atas lebih ditujukan pada setiap dari diri muslimah-muslimah indonesia. Sudahkah mereka mengetahui seperti apa syari’ah yang kaffah dalam islam, yang ideal bagi dia sebagai wanita indonesia dan juga sebagai seorang muslimah? Beberapa mengatakan bahwa pengertian kaffah tidaklah selalu seputar yang arabic sryle, pada akhirnya saya bisa mengatakan, mode dan tren adalah egala sesuatu yang berhubungan dengan produk budaya. Dan sedekat apapun ”ia” dengan suatu bentuk hukum, (contoh: jilbab dengan model arab yang seperti itu) bukanlah sesutu yang mempunyai hak untuk diaplikasikan terhadap seluruh umat islam sedunia, terhantung situasi dan kondisi dimana muslim tersebut berada (seperti keterangan saya di atas tadi). Dengan kata lain, kaffah adalah hal terbaik yang bisa dilakukan dari sisi dirinya dengan Tuhan dan dengan lingkungannya. Termasuk masalah jilbab ini.

Adalah sesuatu yang hebat, seorang wanita mampu untuk tetap memakai jilbab ”ninja” itu. Ia memaknai kaffah seperti apa yang dimaknai oleh bebeapa ulama fiqh (saya tak akan men-judge mana yang salah dan mana yang benar. Itu adalah salah satu dari beberapa pilihan), namun yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana hubungan muslimah tersebut dengan lingkungannya atau masyarakatnya? Masyarakat yang – dikarenakan beberapa ”kejadian” terakhir ini, menjudge negatif beberapa kelompok dari cara berpakaiannya.

Di sisi lain, (dan juga menjadi pertanyaan dari apa yang harus kita lakukan), Allah Tuhan Yang Maha Esa dalam beberapa syari’atnya juga turut memberi tahu, kenapa ini dan itu disyari’atkan. Ia yang karena sebagai Yang Menciptakan makhluk hidup – termasuk manusia – tentunya lebih mengetahui bahwa makhluknya manusia akan mendefinisikan kecntikan sebagai keindaha wajah da lekukan tubuh. Dan Ia tahu bahwa secara umum, dari dua hal itu beberapa yang tak diinginkan sering terjadi. Dan Ia dengan keMaha BijaksanaanNya, telah mensyari’atkan jilbab dan pakaian syar’i sebagai solusi atas semua itu.

Dan bagaimana nanti usaha anak manusia dalam menginterpretasikan syar’i tersebut, asal dengan pendapat yang argumentatif, adalah sah-sah saja. Dan menurut saya, itulah yang seyogyanya kita lakukan.

Penulis: Ahmad Shilahuddin
Mahasiswa Konsentrasi Ilmu Falak
Jurusan Al-Ahwal Assyakhsiyyah
Fakultas Syari’ah
IAIN Walisongo

Hello world!

November 8, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.