DEMOKRATISASI PESANTREN; SEBUAH IDE
Semua orang sudah tahu jawabannya, ketika sebuah pertanyaan muncul: dimanakah tempat yang didalamnyaterdapat ratusan bahkan ribuan orang tinggal di dalam sebuah komunita institusi yang biasanya (dibatasi) oleh pagar yang tinggi. institusi tersebut biasanya terbagi menjadi beberapa komplek, di setiap komplek terdapat beberapa kamar yang setiap kamar ditempati oleh 15 sampai 20 orang. Institusi ini terdapat banyak sekali jumlahnya di indonesia?. Gamabaran yang saya berikan tadi adalah insitusi dalam skala besar. Namun, berapapun jumlah orang yang tinggal di dalamnya, ada satu kekhasan yang dimiliki oleh institusi tersebut yang membedakannya dengan Lembaga Pemasyarakatan. Kekhasan tersebut adalah model hirearki kepemimpinannya yang berbentuk monarki kekuasaan dengan segala fasilitasnya adalah milik sang penguasa institusi tersebut.
Pesantren – bagi sebagian dari kita – tidak menjadi lagi menjadi istilah yang asing. Nah, beberapa ciri yang saya sampaikan di atas, jika saya klasifikasikan termasuk dilihat dari perspektif fisik pesantren. Tentunya masih banyak ciri-ciri fisik yang dimiliki oleh sebuah pesantren. Hal ini belum, jika kemudian nantinya pesantren dibagi lagi menjadi berbagai jenis. Namun, dalam diskusi ini, saya tidak akan membahas lebih jauh apa sajakah kekhasan-kekhasan pesantren tersebut. Namun, Satu hal yang kemudian menarik perhatian saya adalah bentuk pemerintahan (jika memang dikatakan seperti itu) yang terdapat dalam msayorits pesantren. Yaitu sistem monarki absolut. Atau ada beberapa yang bersistem oligarki (yang sebenarnya, substansi kedua hal itu sama saja. Perbedaan hanya terdapat pada kuantitas penguasanya). Jika dirunut dari akar genealogisnya, sistem yang dianut oleh beberapa pesantren di indonesia ini menjadi begitu menarik untuk dibahas. Seperti yang kita ketahui bahwa pondok pesantren mempunyai kiprah yang sungguh besar dalam percaturan perjalanan kehidupan bangsa indonesia. Bahkan, jauh sebelum negara indonesia diproklamirkan, pondok pesantren telah menunjukan andilnya dalam perjuangan mengusir penjajah. Beberapa tokoh perjuangan merebut kemerdekaan yang kita kenal juga sebagai tokoh-tokoh pesantren mewarnaiharumnya nama-nama pahlawan bangsa indonesia. Contoh: pangeran diponegoro, KH. Ahmad Dahlan. KH Hasyim Asy’ari, dll.
Pada zaman penjajahan dahulu, selain sebagai basis perlawanan terhadap kompeni, pesantren juga melaksanakan tugas awalnya yaitu mengajarkan ilmu-ilmu agama kepda masyarakat Indonesia. Karena juga berperan sebagai basis perlawanan terhadap penjajahn, maka acapkali pihak penjajah belanda selalu berusaha menghancurkan pesantren, baik itu lewat jalur fisik, maupun politik (seperti yang kita kenal, kompeni dengan devide et impera) Jika kemudian dikaitkan dengan model pemerintahannya yang seperti itu. Maka kita akan menemukan benang merah antara urgensi dari model pemerintahan tersebut dengan keadaan pada saat itu. Pesantren dalam lingkup khususnya dan masyarakat yang mengikutinya dalam lingkup luas pada saat itu membutuhkan seorang tokoh kharismatik yang bisa “diandalkan” ketika orang biasa sudah tidak sanggup lagi melakukannya. Tokoh kharismtik itu haruslah bisa diidentikan sebagai seorang kekasih Tuhan yang mempunyai banyak keajaiban-keajaiban yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Perasaan seperti ini melanda hampir semua penduduk negeri pada saat itu. hal ini wajar, karena pada saat itu keadaan penduduk indonesia sangatlah tertekan, tidak ada yang membela mereka dan tak ada hal-hal besar yang dapat mereka lakukan. Karena memang tak ada modal yang mereka punyai. Maka perasaan membutuhkan tokoh kharismatik itulah yang kemudian muncul. Supaya kemudian mereka bisa mendukung segala tindakan tokoh kharismatik tersebut. Keberadaan perasaan ini bisa dibuktikan dengan kevakuman perlawanan rakyat jelata setelah pemimpin atau tokoh kharismatik mereka tertangkap atau terbunuh. Contoh; perlawanan pangeran diponegoro yang akhirnya berhenti setelah pangeran diponegoro dan abdi-abdinya tertangkap oleh kompeni.
Maka kemudian, sistem ini terus berlanjut hingga zaman sekarang. Kekharismatikan pendiri sebuah pondok pesantren karena aturan main sistem yang digunakan maka haruslah diteruskan oleh keluarga pendiri tersebut. Dalam perkembangannya, sistem ini tidak bisa tertolak untuk menimbulkan beberapa pematenan jargon-jargon yang berkembang dalam pondok. Beberapa jargon tersebut, mengakar kuat tidak hanya dalam tubuh keluarga founding father tersebut tapi juga dalam sanubari santrinya sendiri. Diantaranya adalah; kekuasaan sistem yang sepenuhnya ditangan sang kyai sebagai pemimpin dan keluarganya yang menjadi “orang dekat” kyai tersebut, kekuasaan tersebut bersifat turun temurun, tidak ada “yang lebih tinggi” dari kekuasaan tersebut dalam lingkup pesantren itu, dan sistem hukum yang berlaku dalam pesantren tersebut merupakan hak preogratif dari sang kyai atau dengan beberapa masukan dari keluaraganya yang mana hukum tersebut mempunyai ciri yang khas, yaitu banyak hukum yang jauh masuk dalam kehidupan pribadi santrinya. Dalam artian kebanyakan hukum-hukum tersebut lebih bersifat membentuk dari pada membangun. Untuk hal yang terakhir ini, ada beberapa hipotesa-hipotesa alasan yang dapat saya kemukakan jika dilihat dari perspektif kenapa system itu masih dipertahankan. Model system monarki yang digunakan dalam kepesantrenan pada dasarnya membutuhkan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi berlangsungnya hegemoninya terhadap pengikut pesantren tersebut. Hal ini dikarenakan satu-satunya alasan kenapa pesantren masih berdiri adalah mendarahdagingnya sugesti pengikut pesantren tersebut terhadap kekharismatikan si pendiri pesantren itu, yang mau tak mau – jika generasi selanjutnya dari sang pendiri tersebut ingin tetap eksis dengan keberadaannya sebagai yang berkharismatik – satu-satunya jalan adalah dengan mempertahankan sugesti kharismatik di mata pengikut pesantren mereka. Hal ini kemudian dilaksanakan dengan memanfaatkan keberadaan pesantren sendiri sebagai religion central bagi pengikut mereka, baik santri atau penduduk sekitar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pada dasarnya pesantren sendiri adalah institusi yang berorientasi kepada religiusitas. Yang mana, agama adalah urusan pribadi bagi setiap orang. Dengan mempunyai kedok agama, maka pembuat system bisa dengan mudah masuk ke kehidupan pribadi pengikutnya. Disinilah kemudian proses pengkristalan kekharismatikan itu dimulai. Beberapa hal yang mungkin, itu demi kepentingan si pembuat system dijadikan hukum-hukum yang diterapkan bagi pengikut-pengikutnya. Hukum-hukum itu, kemudian begitu mudahnya menjadi doktrin/jargon yang dipegangi kuat-kuat oleh pengikut-pengikut mereka, karena sudah adanya keberadaan sugesti sejak awal. Dan untuk memperkuat pengaruhnya, kemudian doktrin-doktrin itupun dimasukan dalam jargon “agama” oleh pembuat system tersebut. salah satu produknya adalah kitab yang dikenal dengan nama Ta’lim Al Muta’alim.
Pengikut, baik santri ataupun masyarakat, tidak mempunyai hak sedikitpun untuk ikut memberikan kontribusinya dalam membuat keputusan tersebut, hal ini wajar, dengan ketersediaan tempat bagi non-pembuat system, maka hegemoni mereka sedikit demi sedikit akan terkikis. Singkatnya, yang kemudian terjadi adalah, penetapan kebenaran suatu hukum dari satu arah tanpa mengindahkan kepentingan dan pendapat dari wajib hukum itu sendiri. Dan jika suatu aturan dibuat dengan model seperti ini, maka probabilitas-probabilitas untuk terjadinya ketidakadilan menjadi besar. Namun, ironisnya si wajib hukum sendiri tidak menunjukan tindakan selayaknya si wajib hukum yang menerima ketidakadilan. Hal ini – seperti yang telah saya utarakan di atas – dikarenakan begitu besarnya sugesti kesakralan dari hegemoni sang pembuat system. Yang dilakukan oleh si wajib hukum kemudian hanyalah mensakralkan petuah-petuah dari si pembuat hukum dan menerimanya sebagai bentuk pengabdian terhadap guru.
Yang kemudian ingin saya katakan adalah, walaupun tradisi monarki sudah mendarah daging dalam lingkungan pesantren, namun, bukan menjadi suatu kesalahan jika di kemudian hari ada beberapa pihak yang mencoba, selangkah demi selangkah untuk membawa pesantren menjadi institusi yang lebih demokratis, selain karena keurgensian dari system monarki yang sudah hilang, juga karena saat ini system yang lebih cocok – tentunya dengan berbagai pertimbangan adalah system demokrasi.
Oleh: Ahmad Shilahuddin
Penulis Adalah Mahasiswa Semester I
Prodi KIF Jurusan AS Fakultas Syari’ah
IAIN Walisongo, Semarang